Selasa, 20 April 2010

KEDUDUKAN PENDIDIKAN NON FORMAL

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.Karena merupakan usaha sadar maka pendidikan melalui suatu proses perencanaan dimana pendidikan sudah bermula ketika masa konsepsi dan berakhir ketika seseorang berakhir kehidupannyaMelalui pendidikan dikembangkan kemampuan serta dibentuk watak dan peradaban seseorang agar bermartabat dalam rangka mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.Dengan demikian tidak ada diskriminasi karena dilaksanakan sebagai satu kesatuan yang sistemik.
Pemerintah melaksanakan satu sistem pendidikan nasional melalui jalur, jenjang dan jenis yang sudah ditetapkan dengan undang-undang yang direalisasikan dalam jalur pendidikan formal, non formal dan informal.Ketiga jalur ini saling melengkapi dan memperkaya antara satu dengan lainnya sehingga tidak saling mematikan.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai salah satu jenjang pendidikan yang penyelenggaraannya dilaksanakan sebelum pendidikan dasar mempunyai kedudukan yang sama kuat dengan TK-PT dalam sistem pendidikan di Indonesia.PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal (TK/RA atau bentuk lain yang sederajat),  jalur pendidikan non formal (Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau Satuan PAUD Sejenis (SPS)) dan jalur pendidikan informal yang berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Khusus PAUD non formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat dan berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.Hasil dari pendidikan jalur non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Di samping itu PAUD non formal juga harus memenuhi standar nasional pendidikan yang ditetapkan dalam PP nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Isi,  Proses, Kompetensi Lulusan, Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, dan Penilaian.
Agar lembaga PAUD dapat memberikan layanan dengan baik maka diperlukan peran serta masyarakat baik perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan di samping peran dan fungsi pemerintah yang paling utama.Peran masyarakat dapat berbentuk sumber, pelaksana atau pengguna hasil pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar